Menu

NIB Sebagai Pengganti SKTU

  • Senin, 21 Juni 2021
  • 315x Dilihat

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar Nomor: 003 / 327 / DPMPTSP Tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) / Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar, dengan ini diinformasikan bahwa mulai Senin, 21 Juni 2021 Kelurahan Kesiman Tidak Lagi Dapat Menerbitkan Surat Keterangan Tempat Usaha.

Adapun untuk pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui laman website https://oss.go.id 

Download File