SOSIALISASI MENGENAI PEMBATASAN JAM OPERASIONAL UNTUK PEMILIK USAHA TOKO/WARUNG DI WILAYAH KELURAHAN KESIMAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 434/572/DKIS/2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Pembelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel dlm hal tindak lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar, Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Staff Kelurahan Kesiman memberikan sosialisasi atau himbauan kepada pemilik usaha toko/warung mengenai jam operasional buka usaha hanya sampai jam 21.00 WITA dan penerapan Physical Distancing.
Kegiatan kali ini mengambil rute di sepanjang Jln. Wr. Supratman di wilayah Kelurahan Kesiman seperti pada Toko Tucik, Toko Surabaya, Toko Kosmetik Anis Jaya, Eka Print, Toko Parfum, Dea Print, Apotek Karya Mulia Medika, pedagang-pedagang kaki lima, dll.
Langkah ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar khususnya di wilayah Kelurahan Kesiman.