PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PELAKSANAAN PKM DI KELURAHAN KESIMAN

PELAKSANAAN PKM DI KELURAHAN KESIMAN

Dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, Kelurahan Kesiman melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan berlangsung dari tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 sesuai surat persetujuan dari Walikota Nomor : 180/434/HK/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Dalam pelaksanaannya terdapat 2 (dua) posko induk yaitu posko 1 bertempat di Br. Kebonkuri Lukluk sedangkan  posko 2 bertempat di Br. Ujung serta di banjar-banjar pendukung se-Kelurahan Kesiman. Untuk mendukung kegiatan ini, setiap banjar diminta untuk membentuk Tim Pendamping Pelaksanaan PKM yang berjumlah 10 orang. Untuk masing-masing posko akan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Kesiman tanggal 2 Juni 2020 dipimpin langsung oleh Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani dan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar serta Tim Pendamping Pelaksanaan PKM di Lingkungan/Banjar se-Kelurahan Kesiman.

Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk  menerapkan protokol kesehatan menuju kebiasaan baru (new normal) dan dapat mencegah/mengurangi terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Kesiman.

Tags