Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Nomor: 003 / 327 / DPMPTSP Tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) / Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar, dengan ini diinformasikan bahwa mulai Senin, 21 Juni 2021 Kelurahan Kesiman Tidak Lagi Dapat Menerbitkan Surat Keterangan Tempat Usaha.
Adapun untuk pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui laman website https://oss.go.id
08 November 2025
10 Oktober 2025
27 November 2025
11 Oktober 2025
08 Desember 2025